Pungutan Tambahan Bebani TKI

Akibat kebijakan Malaysia, Rp 145 miliar hasil pungutan telah disetor ke negeri tetangga ini.

Jumat, 5 Mei 2017

JAKARTA – Pungutan tambahan membebani tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Jenis pungutan baru ini telah dikenakan terhadap TKI sejak Desember 2014 dan berlangsung hingga kini. Pungutan tambahan ini lahir dari kebijakan pemerintah Malaysia menyangkut tiga hal: imigrasi, urusan visa satu pintu, dan cek kesehatan tambahan untuk TKI.

Biaya tambahan itu mencapai Rp 1,73 juta per seorang TKI. Biaya tersebut awalnya disepakati menjadi ta

...

Berita Lainnya