Pengembang Pulau Reklamasi Kantongi Izin Baru

Pencabutan larangan mendirikan bangunan di atas pulau membutuhkan izin berbeda.

Kamis, 4 Mei 2017

JAKARTA - Pemerintah Jakarta telah menerbitkan izin baru bagi PT Kapuk Naga Indah--bagian dari grup Agung Sedayu--untuk melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Izin lingkungan diterbitkan untuk pengembang Pulau C dan D itu pada Jumat pekan lalu.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan izin lingkungan diterbitkan karena Kapuk Naga Indah telah melaksanakan seluruh mekanisme perizinan. "Intinya, secara analisis

...

Berita Lainnya