Angket KPK untuk Hambat Pengusutan Korupsi E-KTP

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Fahri Hamzah ke KPK.

Kamis, 4 Mei 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil keputusan atas laporan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Sebagai pelapor, Koalisi Masyarakat Sipil menuduh Fahri mengetok pengajuan hak angket terhadap KPK untuk menghambat proses hukum dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik, yang menyebut sejumlah nama legislator Senayan.

"Karena baru diter

...

Berita Lainnya