Bisa Berujung Revisi UU KPK

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan hasil hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi nanti akan berupa rekomendasi dari anggota Dewan. Salah satunya, kata dia, adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bisa direkomendasikan (revisi UU KPK). Tapi DPR tidak bisa sendiri, harus dengan Presiden," ujar dia di kantornya, kemarin.

Rabu, 3 Mei 2017

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan hasil hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi nanti akan berupa rekomendasi dari anggota Dewan. Salah satunya, kata dia, adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bisa direkomendasikan (revisi UU KPK). Tapi DPR tidak bisa sendiri, harus dengan Presiden," ujar dia di kantornya, kemarin.

Telaah revisi undang-undang memerlukan perwakilan

...

Berita Lainnya