Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Baik Dahlan maupun jaksa menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Sabtu, 22 April 2017

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dahlan Iskan. Ketua majelis hakim, Tahsin, mengatakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu bersalah dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, salah satu badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda

...

Berita Lainnya