Pemerintah Atur Harga di Distributor dan Peretail Modern

Peretail ragu akan jaminan pasokan dan kestabilan harga selanjutnya.

Rabu, 5 April 2017

JAKARTA – Kementerian Perdagangan mewajibkan peretail modern menjual tiga jenis bahan pokok, yakni minyak, gula, dan daging beku, dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Aturan itu berlaku mulai 10 April 2017. Kementerian menggandeng distributor besar ketiga komoditas itu untuk memastikan bahwa aturan berjalan. "Ada komitmen dari distributor memberi kepastian pasokan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, kemarin.

Kerja sam

...

Berita Lainnya