Miryam Terancam Pasal Korupsi Berlapis

KPK mengkaji upaya pemidanaan terhadap pengancam saksi e-KTP.

Jumat, 31 Maret 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan penetapan Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK bahkan menyiapkan pasal berlapis terhadap politikus Partai Hanura tersebut karena diduga memberikan kesaksian palsu. "Dalam kasus korupsinya bisa kena pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. Ditambah lagi bisa Pasal 21 untuk kesaksian palsu," kata jaks

...

Berita Lainnya