51 WNI Korban Penyelundupan Masuk Perlindungan Khusus

Sebanyak 51 warga Indonesia yang diduga korban penyelundupan manusia mendapat perlindungan khusus dari pemerintah Malaysia. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, perlindungan tersebut dilakukan atas perintah pengadilan Malaysia. "Dari sekitar 150 pekerja di sana, 51 di antaranya diidentifikasi kepolisian Malaysia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka berada di rumah perlindungan khusus perempuan sampai 18 April," ujar dia dalam keterangan pers di kantornya, kemarin.

Jumat, 31 Maret 2017

JAKARTA - Sebanyak 51 warga Indonesia yang diduga korban penyelundupan manusia mendapat perlindungan khusus dari pemerintah Malaysia. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, perlindungan tersebut dilakukan atas perintah pengadilan Malaysia. "Dari sekitar 150 pekerja di sana, 51 di antaranya diidentifikasi kepolisian Malaysia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka berada di rumah perlindungan khusu

...

Berita Lainnya