Pengadilan Batalkan Izin Tiga Pulau Reklamasi

Satu pengembang menyatakan banding.

Jumat, 17 Maret 2017

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun lalu. Majelis hakim sepakat menyatakan penerbitan izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, itu bermasalah.

"Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," tutur ketua majelis hakim M. Arif Pratomo dalam putusan yang dibacakan untuk perizinin

...

Berita Lainnya