Pembunuh Kim Jong-nam Terancam Hukuman Mati

Pengadilan Malaysia mendakwa Siti Aisyah dengan hukuman pidana pasal 302.

Rabu, 1 Maret 2017

KUALA LUMPUR – Pengadilan Sepang, Malaysia, membacakan dakwaan terhadap dua perempuan yang terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, hari ini. Jika terbukti bersalah, kedua perempuan itu, salah satunya Siti Aisyah, 25 tahun, asal Serang, Banten, terancam dihukum mati.

Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Apandi Ali memastikan Siti dan rekannya, seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, 29 tahun, bakal dijerat denga

...

Berita Lainnya