Amerika Serikat Deportasi Empat WNI

JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, memastikan ada empat warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan dideportasi oleh aparat penegak hukum keimigrasian Amerika Serikat (ICE). "Sejauh ini, yang terkonfirmasi empat WNI, tiga di North Dakota dan satu Tennessee," kata dia, kepada Tempo, kemarin.

Menurut Iqbal, penangkapan dan deportasi itu bukanlah dampak perintah eksekutif Presiden Donald Trump, melainkan bagian dari razia rutin yang digelar ICE. Mereka yang ditangkap dan dideportasi, termasuk WNI tersebut, masuk kategori buron, yakni orang yang sudah dideportasi tapi masuk kembali serta para penjahat yang kabur ke Amerika Serikat. "Bukan karena razia menyusul perintah eksekutif," ujar Iqbal.

Kamis, 23 Februari 2017

JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, memastikan ada empat warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan dideportasi oleh aparat penegak hukum keimigrasian Amerika Serikat (ICE). "Sejauh ini, yang terkonfirmasi empat WNI, tiga di North Dakota dan satu Tennessee," kata dia, kepada Tempo, kemarin.

Menurut Iqbal, penangkapan dan deportasi itu bukanlah dampak perintah eksekutif Presid

...

Berita Lainnya