Izin Sementara Freeport Berlaku Enam Bulan

Freeport belum mengajukan permohonan ekspor konsentrat tembaga.

Kamis, 2 Februari 2017

JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara bagi PT Freeport Indonesia. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan izin ini hanya berlaku selama enam bulan."Paling lama enam bulan. Nanti mereka harus memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah," ujar Luhut, di kantornya, kemarin.

Luhut menjamin pemberian IUPK Sementara tidak melanggar hukum. Menurut dia, IUPK Sementara merupakan jala

...

Berita Lainnya