Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Optimistis Menangi Kasasi

Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan itu mengabulkan permohonan banding pemerintah DKI atas pembekuan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan ReklamasiPulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Berkas permohonan kasasi telah diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Mahkamah pada 21 Desember lalu.

Rabu, 1 Februari 2017

JAKARTA - Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan itu mengabulkan permohonan banding pemerintah DKI atas pembekuan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan ReklamasiPulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Berkas permohonan kasasi telah diajukan oleh Pengadilan

...

Berita Lainnya