Antasari Desak Kasusnya Dibuka Lagi

Grasi dari Jokowi dianggap bukti ada aktor lain dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Kamis, 26 Januari 2017

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski demikian, Antasari, yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, tetap mendesak Kepolisian RI agar membuka lagi kasusnya. "Antasari mengajukan grasi karena merasa tak bersalah," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kemarin.

Juru bicara Istana Kepreside

...

Berita Lainnya