Perusahaan Tambang Ubah Status dalam Dua Pekan

Perusahaan asing harus melepas saham hingga 51 persen.

Jumat, 13 Januari 2017

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa ekspor konsentrat bagi perusahaan pemegang kontrak karya (KK), seperti PT Freeport Indonesia. Namun, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, perusahaan tersebut harus beralih status menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan membangun pabrik pengolahan (smelter).

Menurut Jonan, pemegang kontrak yang saat ini ekspornya terhenti memperoleh waktu dua pekan untuk beralih sta

...

Berita Lainnya