Meredam Kritik Membangun Smelter

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan relaksasi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara meminta pemilik kontrak karya agar segera membangun smelter. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pertambangan Tahun 2009. "Harus bangun smelter agar tetap menjadi kontrak karya," ujar Luhut, di kantornya, kemarin.

Kamis, 12 Januari 2017

JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan relaksasi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara meminta pemilik kontrak karya agar segera membangun smelter. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pertambangan Tahun 2009. "Harus bangun smelter agar tetap menjadi kontrak karya," ujar Luhut, di kantornya, kemarin.

Pembahasan relaksasi ini memaka

...

Berita Lainnya