Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa Dahlan Iskan. "Keberatan terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Tahsin saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Dahlan sudah sah. Majelis lantas memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Dahlan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada 2000-2010 didakwa telah menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya. Perbuatan Dahlan itu dianggap telah menguntungkan Dahlan, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Diduga penjualan sejumlah aset perusahaan milik pemerintah Jawa Timur itu menyalahi prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak. Akibatnya, negara dirugikan Rp 11 miliar.

Sabtu, 31 Desember 2016

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa Dahlan Iskan. "Keberatan terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Tahsin saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Dahlan sudah sah. Majelis lantas memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ter

...

Berita Lainnya