Ahok Diberhentikan Sementara Selepas Cuti

Pencalonan untuk menjadi gubernur tak langsung gugur jika diputus bersalah.

Senin, 19 Desember 2016

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur Jakarta setelah Basuki menyelesaikan masa cuti kampanye. Saat ini, Basuki masih berstatus sebagai gubernur nonaktif hingga 12 Februari 2017. "Begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan sesuai undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kemarin.

Pemberhentian sementara itu berkaitan dengan status Ahok sapaan Basuki sebagai terdak

...

Berita Lainnya