Putusan Mahkamah Tak Ganggu Megaproyek Listrik

PLN mengklaim memegang hak eksklusif menjual setrum.

Jumat, 16 Desember 2016

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjamin megaproyek listrik tetap berjalan hingga 2019. Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Hufron Asrofi menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tetap menjamin partisipasi swasta untuk menambah kapasitas listrik.

"Proyek listrik 35 ribu megawatt tidak terganggu oleh putusan MK. Negara melindungi investor, negara melindungi rakyat," u

...

Berita Lainnya