Menjaring Pencemar

Kasus SCTV versus Revrisond dan wartawan Kompas versus Basuki Suhardiman memicu pertanyaan: bisakah data elektronik seperti e-mail dijadikan barang bukti di pengadilan? Bisakah para terlapor itu dijerat pasal pencemaran nama baik?

Minggu, 22 Mei 2005

Kasus SCTV versus Revrisond dan wartawan Kompas versus Basuki Suhardiman memicu pertanyaan: bisakah data elektronik seperti e-mail dijadikan barang bukti di pengadilan? Bisakah para terlapor itu dijerat pasal pencemaran nama baik?Menurut Rapin Mudiardjo, Direktur Legal ICT Watch dan pengacara, seperti tertulis dalam artikelnya di situs hukumonline.com, dalam sistem hukum Indonesia, data elektronik, termasuk e-mail, belum diterima sebagai alat buk...

Berita Lainnya