Dakwaan Jaksa Dinilai Prematur

Basuki didakwa menggunakan Surat Al-Maidah untuk membohongi proses pilkada.

Rabu, 14 Desember 2016

JAKARTA - Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, menilai dakwaan terhadap kliennya prematur. Dakwaan yang menyatakan Basuki telah menodai agama itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Menurut koordinator penasihat hukum Basuki, Sirra Prayuna, jaksa tak mempertimbangkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang masih berlaku dan bel

...

Berita Lainnya