Penahanan Ahok Dianggap Tidak Wajib

Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas tahap kedua dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Kejaksaan Agung hari ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmat, mengatakan timnya masih mempertimbangkan apakah akan langsung menahan Ahok atau tidak. "Kita lihat besok (hari ini) ya. Sekarang masih dirapatkan," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.

Kamis, 1 Desember 2016

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas tahap kedua dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Kejaksaan Agung hari ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmat, mengatakan timnya masih mempertimbangkan apakah akan langsung menahan Ahok atau tidak. "Kita lihat besok (hari ini) ya. Sekarang masih dirapatkan," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.

...

Berita Lainnya