Dibui 20 Tahun

Majelis hakim persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, 28 tahun, kemarin.

Jumat, 28 Oktober 2016

Majelis hakim persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, 28 tahun, kemarin. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Jessica dan tim kuasa hukumnya langsung meminta banding.

Sidang yang digelar sejak Juni ini merebut perhatian publik. Tak cuma para pembela, kerabat, atau juru warta, ibu-ibu rumah tangga dari luar kota pun mendatangi persidangan it

...

Berita Lainnya