Hakim: Jessica Lakukan Pembunuhan Berencana

Pengacara akan melaporkan anggota majelis hakim ke Komisi Yudisial.

Jumat, 28 Oktober 2016

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakin Jessica Kumala Wongso, 28 tahun, bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Mereka menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa, lewat sederet pertimbangan, dari isi rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) hingga bukti percakapan di grup WhatsApp.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Kisworo, dalam persid

...

Berita Lainnya