Hong Kong Gagal Halangi Aktivis Menjadi Legislator

Pemerintah Hong Kong gagal mengajukan upaya hukum untuk mencegah pelantikan dua aktivis pro-demokrasi yang menjadi anggota parlemen. Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong, Thomas Au, memutuskan menolak permohonan pemerintah, namun menyetujui untuk mengajukan judicial review atau hak uji materi atas pelantikan tersebut pada bulan depan.

Kamis, 20 Oktober 2016

p>HONG KONG - Pemerintah Hong Kong gagal mengajukan upaya hukum untuk mencegah pelantikan dua aktivis pro-demokrasi yang menjadi anggota parlemen. Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong, Thomas Au, memutuskan menolak permohonan pemerintah, namun menyetujui untuk mengajukan judicial review atau hak uji materi atas pelantikan tersebut pada bulan depan.

"Para anggota parlemen tetap diberi hak pejabat sampai pengajuan judicial review. Saat itu mereka sudah

...

Berita Lainnya