Sekretariat Negara Wajib Taati Putusan KIP

Pembukaan laporan akhir TPF Munir kepada publik dapat menggunakan salinan dokumen dari lembaga negara atau kelompok masyarakat.

Jumat, 14 Oktober 2016

JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad, mengatakan putusan lembaganya dalam gugatan pembukaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir Said Thalib bersifat mengikat terhadap Kementerian Sekretariat Negara. Sebagai termohon, tutur dia, Sekretariat Negara menjadi subyek hukum yang harus melaksanakan putusan tersebut, meski dokumen itu nantinya berasal dari lembaga negara lain.

"Salah satu tugas Sekretariat

...

Berita Lainnya