Sekretariat Negara Tak Sanggup Melaksanakan

Proses hukum dianggap belum menyentuh si perancang pembunuhan.

Rabu, 12 Oktober 2016

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengklaim tak memiliki kuasa untuk menuruti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) membuka laporan akhir tim pencari fakta (TPF) kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Setneg, Masrokhan, berdalih lembaganya tak mengetahui dan menyimpan dokumen yang diserahkan TPF kepada presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 Juni 2005 tersebut.

"Putusan KIP h

...

Berita Lainnya