Sama Cekal, Beda Status

Rabu, 5 Oktober 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya mencekal lima orang saat memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada April 2014. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan keterangannya.

Mereka adalah Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri; Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam

...

Berita Lainnya