Pemerintah Dinilai Tak Pedulikan Putusan PTUN

Pengadilan memutus reklamasi ditunda sampai putusan inkracht.

Kamis, 15 September 2016

JAKARTA - Pemerintah dianggap mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena melanjutkan reklamasi Pulau G milik Agung Podomoro Group. Menurut pakar hukum tata usaha negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, seharusnya pemerintah tetap menunda reklamasi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.

Riawan menjelaskan, putusan pengadilan yang memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakar

...

Berita Lainnya