Polisi Dalami Dugaan Pidana Marugame Udon
Polisi juga menyelidiki kasus ini di lima kota.
Rabu, 7 September 2016
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI akan mengenakan jerat pidana terhadap Marugame Udon bila terbukti menggunakan bahan kedaluwarsa. Penggunaan dan pengedaran bahan kedaluwarsa ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Pengaduan Konsumen. "Apakah ini berdampak, berbahaya, akan kami periksa di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta laboratorium IPB (Institut Pertanian Bogor)," kata Direktur Tindak Pidana Ter
...