YLKI: Izin Pizza Hut dan Marugame Bisa Dicabut

Menurut undang-undang, orang dan perusahaannya bisa didenda dan dibui.

Selasa, 6 September 2016

JAKARTA - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan PT Sarimelati Kencana dan PT Sriboga Marugame Indonesia bisa terkena sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Sularsi mengutip sanksi dalam Undang-Undang Pangan bagi pelaku usaha yang memakai bahan kedaluwarsa dalam makanan yang mereka jual.

Investigasi Tempo dan BBC menemukan 14 jenis bahan pangan Pizza Hut dan Marugame Udon yang masa keda

...

Berita Lainnya