Mengurus Status WNI Bisa 14 Hari

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, menyatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan status kewarganegaraan seseorang berbeda-beda. Bila semua persyaratan sudah lengkap, proses tersebut biasa memakan waktu sekitar 14 hari. "Tapi itu juga tergantung kasusnya," ujar dia, kemarin.

Sampai Jumat lalu, tutur Freddy, belum ada permohonan yang terkait dengan Arcandra Tahar. Pihak imigrasi, menurut Freddy, mungkin masih meneliti berkasnya. Selain itu, mereka mengecek ke negara yang memberikan status kewarganegaraan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

Senin, 22 Agustus 2016

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, menyatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan status kewarganegaraan seseorang berbeda-beda. Bila semua persyaratan sudah lengkap, proses tersebut biasa memakan waktu sekitar 14 hari. "Tapi itu juga tergantung kasusnya," ujar dia, kemarin.

Sampai Jumat lalu, tutur Freddy, belum ada permohonan yang terkait dengan Arcandra Tahar. Pihak

...

Berita Lainnya