Pemerintah Beri Peluang Perusahaan Cangkang Ikut Amnesti Pajak

JAKARTA - Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan menteri yang akan memberi peluang kepada perusahaan special purpose vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang untuk mengikuti program amnesti pajak. Dengan peraturan tersebut, SPV bisa lebih mudah melakukan deklarasi harta dan merepatriasi aset.

Sabtu, 20 Agustus 2016

JAKARTA - Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan menteri yang akan memberi peluang kepada perusahaan special purpose vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang untuk mengikuti program amnesti pajak. Dengan peraturan tersebut, SPV bisa lebih mudah melakukan deklarasi harta dan merepatriasi aset.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan, peraturan itu akan terbit dalam dua pekan ke depan. "Salah satu cara SPV bi

...

Berita Lainnya