Lima Pembunuh Yuyun Dituntut Hukuman Mati

BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Selasa, 2 Agustus 2016

BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Mereka adalah Suket, 19 tahun, Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dakwaan akan dibacakan Kamis mendatang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Curup, Aan Tomo, saat dihubung

...

Berita Lainnya