Eksekusi Mati Akan Dilanjutkan

Proses penyelesaian 10 terpidana itu akan dilakukan sebelum pergantian tahun.

Senin, 1 Agustus 2016

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap melanjutkan proses eksekusi 10 terpidana kasus narkoba yang sempat batal pekan lalu. Kejaksaan mengklaim saat ini tengah merampungkan segala urusan yuridis, teknis, dan nonteknis, yang menjadi ganjalan saat akan mengeksekusi mereka.

"Semua harus kami tunggu dan pastikan. Ini bukan pembatalan, tapi ditunda saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, saat dihubungi, kemarin

...

Berita Lainnya