Rekonsiliasi Tragedi 1965 Mandek

Pemerintah belum menentukan mekanisme penyelesaian kasus lewat jalur non-yudisial.

Jumat, 22 Juli 2016

JAKARTA - Pemerintah mengabaikan putusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) 1965 tentang pelanggaran hak asasi manusia pasca-peristiwa 1965 dengan dalih pengadilan tersebut tak memiliki landasan hukum. Namun Koordinator Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, mengungkapkan hingga saat ini pemerintah juga tak kunjung menentukan cara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.

...

Berita Lainnya