Ketika Lembaga Pengawas Tak Berdaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga tak berdaya ketika kasus vaksin palsu merebak menjelang Lebaran 2016. Penyebabnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30, 35, dan 58 Tahun 2014. Beleid itu membonsai kewenangan pengawasan obat dan vaksin yang selama ini menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah itu.

Selasa, 19 Juli 2016

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga tak berdaya ketika kasus vaksin palsu merebak menjelang Lebaran 2016. Penyebabnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30, 35, dan 58 Tahun 2014. Beleid itu membonsai kewenangan pengawasan obat dan vaksin yang selama ini menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah itu.

"Sesuai peraturan itu, pengawasan obat dan vaksin bukan lagi di BPOM," kata Ketua Komisi Kesehatan DPR Yusuf Macan

...

Berita Lainnya