Pulau G Terlarang Permanen

Komite Bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah Jakarta sepakat menghentikan reklamasi Pulau G selamanya. Komite menilai ada pelanggaran berat dalam pembangunan proyek milik Agung Podomoro ini.

Jumat, 1 Juli 2016

Komite Bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah Jakarta sepakat menghentikan reklamasi Pulau G selamanya. Komite menilai ada pelanggaran berat dalam pembangunan proyek milik Agung Podomoro ini. Pemerintah belum memutuskan pemanfaatan daratan pulau itu kelak.


Profil Pulau G
Nama proyek: Pluit City
Luas: 161 hektare
Kondisi saat...

Berita Lainnya