Pembangunan Pulau G Pelanggaran Berat

Pulau Agung Sedayu tetap dilanjutkan dengan sejumlah syarat.

Jumat, 1 Juli 2016

JAKARTA - Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan melarang PT Agung Podomoro Land meneruskan pembangunan Pulau G. "Kami putuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan dalam waktu seterusnya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di kantornya, kemarin.

Keputusan tersebut diambil seusai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Rizal Ramli serta dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignas

...

Berita Lainnya