Tarif Pengampunan Pajak Dinilai Terlalu Murah

Pemerintah optimistis sebagian besar sasaran tax amnesty siap ikut serta tahun ini.

Rabu, 29 Juni 2016

JAKARTA - Setelah terkatung-katung selama dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kemarin. Setelah libur Idul Fitri tahun ini, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pemutihan pidana pajak.

Tarifnya dipatok 4, 6, atau 10 persen untuk aset yang berada di luar negeri. Adapun WNI yang bersedia membawa pulang kekayaannya dari luar negeri (repatriasi) dikenai tarif 2, 3, atau 5 persen. Besaran

...

Berita Lainnya