Gugatan Reklamasi Berlanjut
Putusan pembatalan izin Pulau G jadi bukti baru sidang tiga pulau hari ini.
Kamis, 2 Juni 2016
JAKARTA - Tim Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan memakai putusan pembatalan izin reklamasi Pulau G dalam sidang pembuktian atas gugatan izin Pulau F, I, dan K hari ini. Selain menggugat izin Pulau G, Tim menggugat tiga pulau pada Januari lalu.
Tigor Hutapea, anggota Tim Advokat, mengatakan pertimbangan hakim pada gugatan Pulau G juga akan disertakan dalam sidang itu. Putusan hakim didasarkan pada delapan pertimbangan. Antara lain, izi
...