Reklamasi Jakarta Melanggar Aturan

Temuan Kementerian Kelautan menyebutkan reklamasi membahayakan lingkungan.

Rabu, 4 Mei 2016

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan survei pada 8 dan 27 April 2016 dan menemukan sejumlah pelanggaran pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, ditemukan membangun Pulau C dan Pulau D secara berimpit, yang seharusnya terpisah 300 meter.

Pulau C seluas 276 hektare dan Pulau D seluas 312 hektare sudah selesai dibangun, tapi tanpa kanal pemisah. "Seharusnya itu dibuat ter

...

Berita Lainnya