Kisah 'Anak’ yang Terusik

Rabu, 30 Maret 2016

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Erwanto dan Samsul Anang. Keduanya adalah anggota organisasi Pemuda Pancasila.

"Paling cepat minggu ini, dan paling lambat minggu depan berkas kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Surabaya,

...

Berita Lainnya