Taksi Aplikasi Tak Akan Naikkan Tarif

Uber belum memungut biaya dari pengelolaan aplikasi.

Senin, 28 Maret 2016

JAKARTA - Pemerintah meminta Grab dan Uber, dua perusahaan penyedia taksi, mengurus izin penyelenggaraan angkutan umum hingga 31 Maret 2016. Jika terlewati, kedua perusahaan itu akan dilarang beroperasi. Saat ini mereka diizinkan beroperasi asal tidak melakukan ekspansi.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, mengatakan, dalam rapat Kamis lalu yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Komunikasi dan

...

Berita Lainnya