Taksi Berbasis Aplikasi Ditolak di Bali, Diterima di Yogya

Keberadaan taksi berbasis aplikasi online ditanggapi secara beragam di beberapa daerah. Pemerintah Provinsi Bali melarang dan segera menertibkan angkutan umum yang bisa dipesan melalui aplikasi online. Adapun di Yogyakarta, pemerintah setempat mempersilakan mereka beroperasi.

Kamis, 24 Maret 2016

DENPASAR - Keberadaan taksi berbasis aplikasi online ditanggapi secara beragam di beberapa daerah. Pemerintah Provinsi Bali melarang dan segera menertibkan angkutan umum yang bisa dipesan melalui aplikasi online. Adapun di Yogyakarta, pemerintah setempat mempersilakan mereka beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali I Ketut Artika mengatakan penertiban terhadap taksi Grab dan Uber sedang dikoordinasikan dengan a

...

Berita Lainnya