Komisi Aparatur Sipil Kaji Dugaan Pelanggaran

Proses mutasi dan promosi dapat diulang jika terbukti melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Jumat, 18 Maret 2016

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) siap mengkaji dugaan pelanggaran dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi. "Kalau ada yang sampai non-job, komisi ASN bisa meminta laporannya," kata anggota Komisi Aparatur Sipil Negara, Waluyo, saat ditemui di kantornya, Selasa lalu.

Waluyo mengatakan status non-job atau tak menempatkan seorang pegawai negeri dalam jabatan struktural at

...

Berita Lainnya