Dua Opsi buat GrabCar dan Uber

Berstatus badan hukum saja dinilai tak cukup.

Jumat, 18 Maret 2016

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menilai status badan hukum saja tak cukup bagi dua perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan GrabCar. Mereka harus mengurus izin operasi dan izin usaha sebagai operator angkutan umum. "Harus ada, kalau masih ingin beroperasi," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di Jakarta, kemarin.

Sugihardjo menyatakan GrabCar dan Uber harus men

...

Berita Lainnya