Amnesti Bisa Dijalankan tanpa Undang-Undang

JAKARTA- Praktek pengampunan pajak di Indonesia tak selalu dijalankan dengan undang-undang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto, menjalankannya dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang pengampunan pajak.

Kamis, 25 Februari 2016

JAKARTA- Praktek pengampunan pajak di Indonesia tak selalu dijalankan dengan undang-undang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto, menjalankannya dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang pengampunan pajak.

Yustinus menyampaikan hal ini untuk menanggapi tertundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak di Dewan Perwakil

...

Berita Lainnya