Kasus Novel Baswedan Tak Ikut Dideponir

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan hanya mengajukan deponering bagi mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Untuk kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Prasetyo belum memastikan langkah hukum seperti apa yang akan diambil.

Sabtu, 13 Februari 2016

JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan hanya mengajukan deponering bagi mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Untuk kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Prasetyo belum memastikan langkah hukum seperti apa yang akan diambil.

"Kasusnya berbeda, treatment-nya berbeda. Tidak bisa digeneralisasi," kata Prasetyo, kepada wartawan di kantornya, 12 Februari lalu.

Kejaksaan telah menarik berkas dakwaan N

...

Berita Lainnya