Amdal Reklamasi Jakarta Dinilai Tabrak Aturan

Amdal seharusnya dari Kementerian Lingkungan Hidup karena reklamasi berlangsung di dua provinsi.

Sabtu, 6 Februari 2016

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai 10 analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Teluk Jakarta cacat hukum. "Kami tidak dilibatkan dalam menilai amdal yang dibuat pemerintah DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan San Afri Awang, kemarin.

Menurut Afri, keterlibatan Kementerian termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang izin lingkungan. Pasal 54 menyatakan Kementerian, m

...

Berita Lainnya